JAKARTA – Kabar gembira datang bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal. Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan nilai Rp600 ribu per penerima. Program ini disambut antusias oleh para guru karena sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu penerima BSU, Zulfa, guru PAUD asal Bekasi, menuturkan dirinya harus mengurus sejumlah persyaratan sebelum dana cair.
“Senang sekali ketika tahu dapat BSU. Saya langsung buka rekening baru di Bank Mandiri,” ungkap Zulfa kepada Okezone.com.
Selain rekening, Zulfa juga lebih dulu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah proses aktivasi selesai, dana BSU masuk ke rekening hanya dalam waktu dua hari.
“Begitu rekening jadi, tidak lama uangnya langsung masuk. Sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, guru penerima wajib mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk guru PAUD, tetapi juga bagi 341 ribu lebih guru formal mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga SMK yang berhak atas insentif namun belum memiliki sertifikat pendidik. Jika tidak diaktifkan hingga batas waktu, dana akan ditarik kembali ke kas negara.
Untuk pencairan BSU, guru wajib membawa dokumen berikut:
KTP
NPWP
Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
SPJTM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dari laman Info GTK bermeterai Rp10.000
Setelah lengkap, penerima bisa langsung menuju bank penyalur untuk aktivasi rekening, pencetakan buku tabungan, serta kartu ATM.
Status penerima di laman Info GTK
Unduh dan tandatangani SPJTM bermeterai
Pastikan nomor SK BSU dan rekening sudah terdaftar di Info GTK
Ambil SK BSU fisik di Dinas Pendidikan setempat
Lengkapi dokumen persyaratan
Aktivasi rekening di bank penyalur
Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan dana
Mengacu Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut:
Bukan ASN
Tidak memiliki sertifikat pendidik
Bukan penerima insentif Kemendikbudristek
Tidak sedang menerima bansos Kemensos
Bukan penerima BSU dari Kemenaker
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
Beban kerja sesuai ketentuan Dapodik
Penghasilan di bawah Rp3,5 juta/bulan
Data penerima diambil langsung dari sistem Dapodik, bukan dari pengusulan Dinas Pendidikan. Guru yang lolos akan dibuatkan SK penerima sekaligus rekening baru oleh Ditjen GTK dan Puslapdik.
Penerima dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Info GTK dengan login akun masing-masing. Guru yang masuk daftar akan menerima notifikasi:
"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025."
Setelah itu, penerima diminta segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan bisa dicairkan tepat waktu.
(Feby Novalius)