Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Penduduk Pulau Jawa Bisa Dapat Rp5,1 Juta dari APBN, tapi Ada Kompleksitas di Baliknya

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 08 September 2025 |07:00 WIB
4 Fakta Penduduk Pulau Jawa Bisa Dapat Rp5,1 Juta dari APBN, tapi Ada Kompleksitas di Baliknya
4 Fakta Penduduk Pulau Jawa Bisa Dapat Rp5,1 Juta dari APBN, tapi Ada Kompleksitas di Baliknya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pengalokasian dana Transfer ke Daerah (TKD) ke masing-masing penduduk menuai sorotan. Meski dianggap sebagai solusi keadilan, penggunaan APBN tersebut dapat menimbulkan kompleksitas yang tinggi.

Oleh karena itu, rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan mengalokasikan penduduk di Pulau Jawa mendapatkan Rp5,1 juta per kapita dari APBN 2026 harus disikapi dengan hati-hati.

Berikut fakta-fakta menarik terkait rencana tersebut, Senin (8/9/2025):

1. Transfer ke Daerah

Hal ini merupakan bentuk dari belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disiapkan untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah.

“APBN melalui belanja K/L dan TKD menunjukkan upaya terus melakukan redistribusi dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Jakarta, Selasa 2 September 2025.

2. Alokasi TKD per Kapita

Dalam RAPBN 2026, alokasi belanja K/L dan TKD per kapita menunjukkan variasi antarwilayah sesuai karakteristik, tantangan, dan potensi wilayah.

Sri Mulyani merinci Sumatera memperoleh Rp6,5 juta per kapita, Kalimantan Rp8,5 juta per kapita, Sulawesi Rp7,3 juta per kapita, Jawa Rp5,1 juta per kapita, Bali–Nusa Tenggara Rp6,4 juta per kapita, dan Maluku–Papua Rp12,5 juta per kapita.

Alokasi tersebut mendukung program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

 

3. Besaran TKD 2026

Selain belanja K/L, pemerintah juga menyiapkan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun. Anggaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional, hingga pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan pelayanan publik lainnya.

Dana TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

Kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah, termasuk memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta Dana Desa, yang salah satunya menopang pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

TKD juga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif bagi pembangunan di daerah. Demikian dilansir Antara.

4. Ada Kompleksitas dan Keterbatasan

Pengamat Ekonomi Kusfiardi mengatakan, retorika kebijakan fiskal Sri Mulyani dalam RAPBN 2026 menekankan pemerataan, transparansi, dan keberpihakan pada wilayah tertinggal.

"Secara komunikasi publik, strategi ini efektif untuk menunjukkan peran APBN sebagai instrumen keadilan sosial," katanya, Minggu (7/9/2025).

Namun, lanjutnya, secara substansi terdapat beberapa keterbatasan. Pertama, angka per kapita bersifat nominal, tidak memperhitungkan disparitas harga dan kualitas belanja.
Kedua, narasi redistribusi tidak otomatis menutup ketimpangan struktural antara pusat dan daerah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement