Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Subsidi Gaji 

Najwa Aulia Taufik , Jurnalis-Selasa, 09 September 2025 |05:18 WIB
Menko Airlangga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Subsidi Gaji 
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Subsidi gaji ini masuk ke dalam stimulus ekonomi pada semester II-2025.

Selain subsidi gaji, ada juga stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja sektor tertentu. Hal ini disampaikan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto yang membahas perkembangan perekonomian nasional terkini, serta langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas dan memperkuat program perlindungan masyarakat.

Menurut Airlangga, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun ini. 

Sejumlah program yang telah berjalan akan terus diperluas, antara lain subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja, serta dukungan perumahan.

"Yang sekarang ada kan stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," kata Menko Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 4 September 2025.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement