JAKARTA - Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani pada Senin, 8 September 2025. Serah terima jabatan (sertijab) pun digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam sambutannya, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pendahulunya.
"Saya sampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Sri Mulyani yang mampu menjaga keuangan negara, efisiensi anggaran dan mengawal program prioritas pemerintah serta RAPBN 2026," kata Purbaya.
Lalu berapa gaji yang diterima Purbaya sebagai Menteri Keuangan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Nilainya mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jika digabungkan, total gaji dan tunjangan menteri adalah Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,64 juta per bulan.
Tak hanya itu, seorang menteri juga berhak atas berbagai fasilitas negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas. Ada pula dana operasional menteri yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji pokok dan tunjangan.
Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Untuk posisi wakil menteri, hak keuangan diatur melalui PMK Nomor 176/PMK.02/2015. Besarannya adalah 85% dari tunjangan jabatan menteri.
Artinya, wakil menteri mendapatkan Rp11.566.800 per bulan, ditambah hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon IA dengan peringkat tertinggi di kementerian terkait. Totalnya, wakil menteri bisa membawa pulang sekitar Rp18,99 juta per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika kementerian belum memiliki rumah dinas, maka diberikan tunjangan perumahan Rp35 juta per bulan.
Sebagai ilustrasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN, tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33,24 juta. Dengan begitu, wakil menteri BUMN bisa menerima hingga Rp44,87 juta per bulan.
Menariknya, meski gaji pokok dan tunjangan menteri tidak naik selama 20 tahun terakhir, dana operasional mereka justru nilainya sangat besar.
Seorang mantan menteri bahkan pernah menyebut, biaya operasional bulanan saat menjabat bisa mencapai Rp150 juta per bulan.
Baca selengkapnya: Segini Gaji Purbaya Yudhi Sadewa yang Resmi Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani
(Taufik Fajar)