JAKARTA - Pemerintah akan kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi pada semester II-2025. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas dan memperkuat program perlindungan masyarakat.
Lalu apakah stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja cair lagi di September?
Saat ini pemerintah masih mengkaji pemberian BSU kembali ke pekerja pada kuartal III dan kuartal IV-2025. Sebab, program ini dinilai berhasil meringankan beban pekerja. Karena efektivitasnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang BSU 2025 untuk pekerja.
“BSU kemungkinan besar berlanjut karena terbukti efektif. Jadi akan diteruskan pada triwulan III dan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar.
Dengan begitu, pekerja berpeluang menerima BSU Rp600.000 hingga akhir 2025. Selain itu, Kemenkeu juga tengah menyiapkan stimulus fiskal tambahan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 demi menjaga konsumsi masyarakat tetap kuat.
“Kami berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di kisaran 5 persen, salah satunya dengan pemberian insentif dan stimulus fiskal,” ujarnya.
Namun, penyaluran BSU untuk guru PAUD masih terus disalurkan. Penerima bisa mengecek status bantuan melalui laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Setelah masuk dengan akun masing-masing, guru yang terdaftar akan menerima pemberitahuan berbunyi, “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.” Bagi yang tercatat sebagai penerima, wajib segera melakukan aktivasi rekening agar dana Rp600.000 dapat dicairkan tanpa hambatan.
Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Syarat dan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal.
Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.
Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.