Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah ASN Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Tiap Bulan? Ini Faktanya

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |22:11 WIB
Benarkah ASN Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Tiap Bulan? Ini Faktanya
Benarkah ASN Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Tiap Bulan? Ini Faktanya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Benarkah ASN bisa ajukan kenaikan pangkat tiap bulan? Ini faktanya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengubah aturan periodisasi kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun. Dengan kebijakan baru ini, usulan kenaikan pangkat bisa diajukan setiap bulan mulai 1 Oktober 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah memastikan ASN memperoleh hak kepegawaian secara maksimal sekaligus memberikan sistem insentif yang lebih adil.

Selain memberikan kesempatan pengajuan kenaikan pangkat tiap bulan, BKN juga menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian di setiap instansi. Mereka diminta proaktif dalam memfasilitasi proses kenaikan pangkat maupun penerbitan surat keputusan pensiun agar hak-hak ASN tidak terhambat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement