Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Rekening Dormant? Motif Mengejutkan di Balik Pembunuhan Pegawai Bank BUMN

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |16:15 WIB
Apa Itu Rekening Dormant? Motif Mengejutkan di Balik Pembunuhan Pegawai Bank BUMN
Rekening dormant menjadi motif penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN berinisial MIP. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Rekening dormant menjadi motif penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) bank BUMN berinisial MIP (37). Kejahatan dilakukan karena pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan dan pembunuhan MIP.

Lantas, apa itu rekening dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit maupun kredit dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilik rekening yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Keputusan ini diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi. Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin, dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.

PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Rekening-rekening ini rawan disalahgunakan karena tidak dilakukan pembaruan data oleh pemiliknya dan tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan ditutup oleh bank.

PPATK juga meminta perbankan segera melakukan verifikasi dan reaktivasi terhadap rekening yang diyakini masih sah dan dimiliki oleh nasabah yang bersangkutan. Proses pengkinian data wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah kerugian serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

 

Beberapa temuan penting dari PPATK mengungkapkan adanya lebih dari 1 juta rekening yang dianalisis karena dugaan terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang digunakan secara ilegal dan kemudian menjadi dormant.

Selain itu, ditemukan pula lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Bahkan, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan nilai dana sekitar Rp500 miliar.

PPATK menegaskan pentingnya kewaspadaan nasabah dalam menjaga kepemilikan rekening mereka. Meski bank telah menerapkan perlindungan standar, partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap dibutuhkan. Upaya penguatan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) juga menjadi rekomendasi penting untuk sektor perbankan.

Masyarakat yang menerima notifikasi rekening dormant diminta segera menghubungi pihak bank untuk melakukan verifikasi demi keamanan data dan dana mereka. PPATK mengingatkan, rekening tidak aktif bisa menjadi celah kejahatan yang merugikan semua pihak.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement