JAKARTA - Harta kekayaan Alimin Ribut Sujono di LHKPN, pernah vonis mati Ferdy Sambo kini gagal jadi Hakim Agung.
Alimin Ribut Sujono tak lolos seleksi calon hakim agung. Ia tak mendapatkan suara pada rapat pleno Komisi III DPR RI pada Selasa, 16 September 2025.
Komisi III DPR menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc HAM.
Namun, nama Alimin tak masuk dalam daftar calon hakim tersebut. Ia sendiri merupakan salah satu hakim anggota yang menjatuhkan vonis mati ke Ferdy Sambo.
Berikut harta kekayaan Alimin Ribut Sujono, Jumat (19/9/2025):
Dikutip dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Alimin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.097.189.268.
LHKPN dilaporkan 31 Desember 2024. Dari laporan tersebut, diketahui harta kekayaan Alimin mengalami peningkatan dari tahun per tahun.
Pada 2023 memiliki harta kekayaan Rp2.011.453.000.
Sebelumnya, pada 2022, harta kekayaannya capai Rp1.878.062.425.
Berikut rincinan data kekayaan Alimin di LHKPN.
Tanah dan Bangunan Rp1.500.000.000 Tanah dan bangunan seluas 679 m2/350 m2 di Pati, hasil sendiri, senilai Rp1.500.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp227.500.000 Sepeda motor, Honda tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp7.500.000
(Taufik Fajar)