Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat, tetapi belum bisa menerima bantuan karena kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening, maka Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).
“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu pada triwulan III (Juli Agustus September) ini bansos akan disalurkan secara bersamaan,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Adapun pemutakhiran data bisa dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah, maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Diketahui, Kemensos telah mencoret 1,9 juta daftar nama penerima bansos yang tak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional terbaru.
Pemerintah terus memperketat penyaluran bansos agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Inpres tersebut menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional sehingga menjadi pedoman tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
(Dani Jumadil Akhir)