Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJPH: Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 04 Oktober 2025 |16:06 WIB
BPJPH: Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
Kepala BPJPH soal Produk Halal (Foto: Okezone)
A
A
A

Mengacu kepada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement