Mengacu kepada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
(Taufik Fajar)