Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya

Atik Untari , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |10:22 WIB
Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya
Pajak kendaraan. (Foto Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kabar gembira buat kamu yang berencana atau baru saja membeli kendaraan di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang bisa bikin biaya balik nama kendaraan kamu jadi lebih ringan, bahkan bisa gratis total.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Intinya, Pemprov DKI mau kasih kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat soal biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, biar nggak bingung, ini dia rincian diskon dan cara dapetin keringanan biaya balik nama kendaraan kamu:

Diskon 50 Persen: Khusus Kegiatan Sosial

Kalau kendaraan yang kamu beli (atau balik nama) itu dipakai murni untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, dan yang penting TIDAK bersifat komersial (bukan untuk usaha), kamu berhak dapat keringanan gede, lho!

Kamu bisa dapat diskon 50 persen dari total pokok BBNKB. Lumayan banget, kan?

Syarat Pengajuan:

- Fotokopi faktur pembelian kendaraan.

- Dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan itu memang dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan tanpa tujuan bisnis.

Bebas Biaya 100 Persen: Untuk Kepentingan Negara

Ada juga kategori yang bisa dapat pembebasan penuh (100 persen) BBNKB alias gratis total. Tapi, keringanan ini memang dikhususkan untuk kendaraan yang sangat strategis, yaitu yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Siapa saja yang dapat fasilitas ini?

- Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

- Kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.

Syarat Tambahan (Khusus Kendaraan Impor):

Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB).

Surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Aturan baru (Kepgub 842 Tahun 2025) ini sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai 27 Agustus 2025. Jadi, buat kamu yang kendaraannya masuk kriteria di atas, segera urus dan manfaatkan kesempatan keringanan ini, ya!

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement