Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |07:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kepgub yang mengatur pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan BAPENDA Jakarta, Morris Danny mengatakan, “Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak,” katanya.

Baik pengurangan maupun pembebasan pokok PKB memiliki ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, simak informasi selengkapnya berikut ini.

1. Pengurangan PKB Secara Jabatan

Pengurangan secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.

2. Pengurangan PKB Atas Permohonan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement