Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |07:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kepgub yang mengatur pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

3. Pembebasan PKB Secara Jabatan

Pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

4. Pembebasan PKB Atas Permohonan

Wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:

1. Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement