Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |07:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kepgub yang mengatur pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan BAPENDA Jakarta, Morris Danny mengatakan, “Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak,” katanya.

Baik pengurangan maupun pembebasan pokok PKB memiliki ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, simak informasi selengkapnya berikut ini.

1. Pengurangan PKB Secara Jabatan

Pengurangan secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.

2. Pengurangan PKB Atas Permohonan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi:

1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.

2. Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.

3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.

Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Perlu diingat, permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.

3. Pembebasan PKB Secara Jabatan

Pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

4. Pembebasan PKB Atas Permohonan

Wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:

1. Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.

3. Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.

4. Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.

Permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.

Morris Danny menegaskan, dengan Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami. 

“Aturan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” katanya.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement