JAKARTA - Pengurus Korpri Nasional mengusulkan penerapan single salary system untuk ASN termasuk PNS. Sistem ini menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan menjelaskan, saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total.
“Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” katanya.
Korpri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu dan berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
Berikut fakta-fakta menarik terkait single salary system yang dirangkum Okezone.com, Minggu (12/10/2025):
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Zudan juga menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II. Dia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Sementara itu, dia menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi. Mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.
“Oleh karena itu, Rakernas Korpri kali ini diarahkan untuk merumuskan langkah konkret membangun birokrasi yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kementerian Keuangan menyatakan masih akan melakukan kajian terkait penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sebelumnya diusulkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Nanti kita kaji dulu deh,” ujar Febrio.
Namun, Febrio tidak menjelaskan lebih jauh mengenai sikap Kemenkeu terhadap rencana penerapan sistem single salary ini.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk pegawai golongan I dan II.
Menurutnya, setelah puluhan tahun mengabdi, banyak ASN masih terbebani cicilan hingga menjelang masa pensiun sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin.
Zudan menjelaskan, BKN akan kembali mengusulkan penerapan sistem single salary sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan.
(Feby Novalius)