JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang dirancang untuk mewujudkan keadilan perpajakan sekaligus meringankan beban finansial berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak dengan kriteria tertentu.
Kepgub yang berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 ini sekaligus mencabut aturan lama mengenai insentif PBB-P2. Dengan demikian, fasilitas keringanan pajak di ibu kota kini memiliki payung hukum baru yang lebih komprehensif.
Fasilitas pengurangan pajak dalam Kepgub 857/2025 dapat diberikan melalui dua mekanisme: otomatis (penetapan secara jabatan) dan atas permohonan Wajib Pajak.
Skema ini memiliki cakupan yang lebih luas dan ditujukan pada kelompok khusus, dengan persentase sebagai berikut:
Selain pengurangan, Kepgub ini juga menyediakan pembebasan penuh PBB-P2, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan.
Fasilitas ini diberikan tanpa perlu pengajuan manual untuk:
Pembebasan hingga 100% dapat diajukan oleh kelompok-kelompok yang memiliki jasa dan kontribusi terhadap negara, termasuk:
Perlu dicatat bahwa fasilitas pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan luas maksimal 1.000 m², seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), atau tanah kosong. Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas ini tetap dapat diajukan untuk objek yang terdaftar atas nama pasangan (suami/istri).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan, proses permohonan hanya dapat diproses dengan cepat jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi.
(Agustina Wulandari )