Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Isu BSU 2025 Rp600.000 Cair di Oktober, Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 14 Oktober 2025 |11:37 WIB
Ramai Isu BSU 2025 Rp600.000 Cair di Oktober, Ini Faktanya
Ramai Isu BSU 2025 Rp600.000 Cair di Oktober, Ini Faktanya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabar isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Oktober. Kabar ini muncul di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU Rp600.000 kepada pekerja pada Oktober 2025.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap kedua tahun 2025.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menaker menegaskan, BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli 2025 yang sudah disalurkan kepada pekerja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” sambungnya.

 

Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. 

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.


 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement