Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Proyek Rp65 Triliun Milik Aguan yang Dihapus dari Daftar PSN

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |06:05 WIB
Ini Proyek Rp65 Triliun Milik Aguan yang Dihapus dari Daftar PSN
Ilustrasi Proyek Strategis Nasional. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

JAKARTA - Proyek Tropical Coastland di kawasan PIK 2 resmi dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini ditetapkan menjadi PSN di era pemerintahan Presiden Jokowi. 

Adapun PSN yang dikembangkan taipan Aguan ini adalah pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektare dinamakan Tropical Coastland, serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.

Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. Kawasan PIK 2 nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg yang telah mulai digarap pada tahun 2023 lalu.

Namun, demikian di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diputuskan bahwa proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

“Sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, perlu dilakukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional,” tulis aturan tersebut, Jakarta.

Baca Selengkapnya: PIK 2, Proyek Strategis Jokowi yang Dihapus Prabowo dari Daftar PSN

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement