Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Sanggah dan Syarat Ajukannya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |21:07 WIB
Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Sanggah dan Syarat Ajukannya
Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Sanggah dan Syarat Ajukannya. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
3. Menu “Daftar Usulan”

Merupakan daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.

Pengguna bisa mendaftarkan diri, anggota keluarga, masyarakat lain, atau fakir miskin langsung melalui tombol “Tambah Usulan.”

Data yang berhasil diusulkan akan memuat:

Nama

NIK dan status kesesuaian dengan Dukcapil

Kesesuaian wilayah dengan pengusul

Kartu keluarga

Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka status akan tertulis: 1 KK.

Semua field pada menu usulan wajib diisi sesuai data kependudukan karena akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil, seperti pada saat registrasi.

4. Menu “Bansos”

Pada menu ini, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput terdaftar dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement