Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Purbaya Tidak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026: Jangan Utak-atik Dulu

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |12:30 WIB
Alasan Purbaya Tidak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026: Jangan Utak-atik Dulu
Alasan Purbaya Tidak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026: Jangan Utak-atik Dulu (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2026. Alasannya jelas yakni untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu 22 Oktober 2025.

Purbaya menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali kuat dan stabil seperti di atas 6 persen.

“Dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.

Soal kemungkinan kenaikan iuran tahun depan, Purbaya kembali menegaskan, belum ada rencana untuk itu. “Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah. Tapi untuk sekarang enggak dulu,” ujarnya.

 

Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta. Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement