JAKARTA – Akhir pekan di Jakarta tampaknya akan semakin ramai. Dari konser musik di taman kota hingga pameran budaya di pusat perbelanjaan, kegiatan seni dan olahraga kini bisa digelar dengan biaya yang lebih ringan. Semua berkat kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi keringanan pajak bagi penyelenggara acara.
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, Pemprov resmi memberikan pengurangan bahkan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan di bidang seni, budaya, sosial, hingga olahraga.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi kreativitas masyarakat tanpa harus terbebani biaya pajak tinggi,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny.
Beberapa jenis kegiatan kini berhak mendapat potongan pajak hingga 50 persen, seperti:
1. Pemutaran film nasional di bioskop