JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah. Hal ini usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Dengan demikian, dari Januari hingga Oktober 2025 sudah terdapat lima bank yang bangkrut.
Izin BPR Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dicabut berdasarkan permintaan dari pemegang saham (self liquidation).
OJK menjelaskan, alasan pemegang saham yakni ingin lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.
Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dengan tanggal 14 Oktober 2025.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.
Seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah BPR Artha Kramat telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Selanjutnya, pemegang saham BPR Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan BPR Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Hal ini menambah daftar panjang bank yang ditutup dari Januari hingga Oktober 2025. Berikut daftarnya:
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar keterangan OJK.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025
"Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis siaran pers OJK.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan langkah pengawasan dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Izin BPR Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dicabut berdasarkan permintaan dari pemegang saham (self liquidation).
Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dengan tanggal 14 Oktober 2025.
(Dani Jumadil Akhir)