Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi, Cek Daftar Terbarunya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |08:01 WIB
 4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi, Cek Daftar Terbarunya
4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi, Cek Daftar Terbarunya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda. Dengan demikian, bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang Januari hingga September 2025.

Tercatat, hingga kini sudah ada empat bank yang bangkrut. Hal ini tentu menambah daftar panjang bank bangkrut di Indonesia.

OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi, Jakarta, Senin (15/9/2025).

1. OJK Cabut Izin BPR Syariah Gayo Perseroda

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat. 

Dia menjelaskan, OJK pada 4 Desember 2024 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum kurang dari 12 persen.

"Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen," kata Daddi.

Selanjutnya, kata dia, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status resolusi. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus melakukan penyehatan.

Penyehatan bank tersebut meliputi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana dalam peraturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut BPR dan BPR syariah.

"Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak melakukan penyehatan bank termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas," katanya.

Kemudian, berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam status resolusi dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

2. Dana Nasabah Aman

Berdasarkan permintaan LPS, kata Daddi, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan proses likuidasi sesuai perundang-undangan.

"Kami mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata Daddi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement