a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;
persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m² (seribu lima ratus meter persegi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
(Feby Novalius)