Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Jakarta! Cek Aturan Baru Diskon dan Bebas PBB-P2 di Sini!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |08:30 WIB
Warga Jakarta! Cek Aturan Baru Diskon dan Bebas PBB-P2 di Sini!
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/evening_tao)
A
A
A

JAKARTA - Pemilik rumah dan tanah di Jakarta pasti full senyum. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, aturan ini mengatur soal pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

“Tujuannya jelas, yakni meringankan beban pajak masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat,” ucapnya.

Diskon PBB-P2

Morris mengatakan, diskon PBB-P2 bisa berlaku otomatis maupun lewat permohonan wajib pajak, berikut penjelasannya:

Diskon otomatis:

  • 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
  • 75% untuk objek pajak yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga (tanpa kerja sama pihak ketiga).

Diskon lewat permohonan:

  • Hingga 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha yang rugi, objek terdampak bencana, hingga sekolah yayasan.
  • Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
  • 50% untuk kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya.
  • 25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan usaha.

Bebas PBB-P2

Selain diskon, Morris melanjutkan, ada juga fasilitas bebas pajak. Ia menjelaskan, ada dua macam pembebasan pajak, yakni bebas otomatis dan bebas lewat permohonan.

Bebas otomatis:

Berlaku untuk barang milik negara/daerah (bukan kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

Bebas lewat permohonan:

Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

“Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah/tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah,” tuturnya.

Morris juga mengingatkan, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). “Kalau wajib pajak tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri),” katanya.

“Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi,” ucap Morris.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya cepat dan lancar.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement