Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 01 November 2025 |07:05 WIB
3 Fakta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan
3 Fakta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan (Foto: Okezone)
A
A
A


3. Aturan soal BSU

Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement