Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 01 November 2025 |07:05 WIB
3 Fakta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan
3 Fakta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan (Foto: Okezone)
A
A
A


3. Aturan soal BSU

Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement