Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Kekayaan Fantastis Ahmad Sahroni, Sultan Tanjung Priok yang Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |11:42 WIB
Mengintip Kekayaan Fantastis Ahmad Sahroni, Sultan Tanjung Priok yang Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR
Mengintip Kekayaan Fantastis Ahmad Sahroni, Sultan Tanjung Priok yang Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR. (Foot: Okezone.com/Isra)
A
A
A

JAKARTA – Mengintip kekayaan fantastis Ahmad Sahroni, Sultan Tanjung Priok yang dihukum nonaktif enam bulan oleh MKD DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan bahwa Ahmad Sahroni melanggar etik.

Setelah mencermati pernyataan teradu 5, Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak.

MKD pun menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan Partai NasDem.

Berikut kekayaan fantastis Ahmad Sahroni, Sultan Tanjung Priok yang dihukum nonaktif enam bulan oleh MKD DPR:

A. Tanah dan Bangunan – Rp 139.589.309.000

1. Tanah dan bangunan seluas 103,46 m²/70 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 1.925.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 138 m²/100 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 825.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 110 m²/100 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 825.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 3.520.000.000

5. Tanah dan bangunan seluas 148,4 m²/200 m² di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri – Rp 20.900.000.000

6. Tanah dan bangunan seluas 72 m²/50 m² di Kabupaten Badung, hasil sendiri – Rp 15.950.000.000

7. Tanah dan bangunan seluas 131 m²/131 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 13.130.000.000

8. Tanah dan bangunan seluas 208 m²/100 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 3.140.500.000

9. Tanah dan bangunan seluas 194 m²/90 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 825.000.000

10. Tanah dan bangunan seluas 100 m²/90 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 825.000.000

11. Tanah dan bangunan seluas 131,8 m²/90 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 13.130.000.000

12. Tanah seluas 4,27 m² di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri – Rp 4.950.000.000

13. Tanah dan bangunan seluas 77 m²/60 m² di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri – Rp 8.470.000.000

14. Tanah dan bangunan seluas 100 m²/100 m² di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri – Rp 3.630.000.000

15. Tanah dan bangunan seluas 356 m²/356 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 22.250.000.000

16. Tanah dan bangunan seluas 371 m²/371 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 23.187.500.000

16. Tanah dan bangunan seluas 105 m²/84 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 1.133.990.000

17. Tanah dan bangunan seluas 208 m²/104 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 647.319.000

18. Tanah seluas 51 m² di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp 325.000.000

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement