Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Besarannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2025 |18:08 WIB
BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Besarannya
BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Besarannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan kelas 1 bayar berapa? Pemerintah telah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Dengan demikian, masyarakat masih membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

 “Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Saat ini, Pemerintah telah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang lama, yaitu kelas 1, 2, dan 3.  

Tujuan utamanya adalah untuk menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak ada lagi perbedaan berdasarkan kelas iuran. 

Pada 8 Mei 2024, pemerintah mengesahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Aturan baru ini menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar minimum layanan rawat inap, yang mencakup fasilitas ruang perawatan, jumlah tempat tidur, hingga sarana dan prasarana lainnya.

KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan tujuan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, sekaligus menjaga pemerataan akses kesehatan di Indonesia.

Namun, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

 

Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta. Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

1. Peserta Mandiri (PBPU)

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta. 

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) 

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

5. Peserta keluarga tambahan (PPU) 

BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah. 

6. Veteran 

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

 

Fasilitas Rawat Inap

BPJS Kesehatan Kelas 1:

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2:

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 3:

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement