JAKARTA - Panduan mudah mengecek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak secara online. Masyarakat bisa mengikuti cara ini untuk mengetahui NIK KTP anda terdaftar pinjaman online (pinjol) atau tidak.
Sebab, seringkali terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP untuk melakukan penipuan, termasuk menggunakan NIK KTP untuk melakukan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Apalagi, kini pinjol identik dengan kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sudah memperkenalkan istilah baru pinjaman daring atau pindar untuk membedakan layanan pinjol legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.
Saat ini kasus pencurian data pribadi terutama KTP yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjol tanpa izin semakin sering terjadi. Jika Anda mendapati NIK KTP disalahgunakan untuk utang pinjol, ada beberapa langkah cepat untuk mengecek. Berikut ini caranya:
Masyarakat kini bisa memeriksa apakah NIK mereka terdaftar di layanan pinjol atau judol dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id
- Pilih 'Pendaftaran' dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas
- Masukkan kode captcha dan klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
- Klik tombol 'Ajukan Permohonan'. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Periksa status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran
Jika ingin mengetahui perkembangan permohonan, masyarakat dapat membuka laman yang sama, memilih menu “Status Layanan”, lalu memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil dan ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif
Unduh aplikasi Dataku melalui Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, jadi pengguna harus berhati-hati dengan potensi kebocoran data
Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi sekitar 90 persen
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera buat laporan ke OJK melalui salah satu kanal resminya: Telepon: 157, WhatsApp: 081157157157 dan Email: [email protected]
Sertakan bukti yang menunjukkan penyalahgunaan, seperti notifikasi pinjaman, pesan penagihan, atau tangkapan layar aplikasi pinjol.
2. Lapor ke Kepolisian
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Bawa serta bukti pendukung seperti tangkapan layar aplikasi, isi pesan intimidasi dari debt collector, atau bukti tagihan yang tidak sah. Laporan ini penting sebagai dokumen hukum jika masalah berkembang ke ranah pidana.
3. Blokir NIK KTP di Dukcapil
Untuk mencegah penyalahgunaan data di masa depan, Anda dapat meminta pemblokiran NIK KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Caranya:
- Datang langsung ke kantor Dukcapil.
- Sampaikan bahwa NIK Anda telah disalahgunakan.
- Ajukan permohonan resmi untuk memblokir sementara penggunaan NIK agar tidak bisa dipakai mendaftar layanan keuangan.
Pemblokiran ini tidak menghapus NIK Anda, tetapi akan membatasi penggunaan data tersebut dalam sistem layanan publik atau keuangan secara ilegal.
(Dani Jumadil Akhir)