JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini. BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dicairkan pada Juni-Juli 2025.
Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia (Persero).
Mesi demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli. Tidak ada lagi pencairan BSU 2025 tahap 2 di Oktober maupun November 2025. Hal ini ditegaskan Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2.
"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli.
Padahal sebelumnya, ada kabar BSU Rp600.000 dikaji untuk diperpanjang. Sehingga pencairan BSU tahap 2 di Oktober maupun di November 2025.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.
(Feby Novalius)