Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Info Terbaru Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Bakal Cair Lagi?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |13:12 WIB
Cek Info Terbaru Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Bakal Cair Lagi?
Cek Info Terbaru Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Bakal Cair Lagi? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cek info terbaru apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 bakal cair lagi? Bantuan Subsidi Upah atau BSU masuk ke dalam bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada periode Juni-Juli 2025.

Pada periode tersebut, pemerintah telah mencairkan BSU untuk pekerja sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja.

Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia (Persero). Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos pada 12 Agustus 2025. 

Usai pencairan BSU di periode Juni-Juli 2025 yang sangat dirasakan manfaatnya oleh pekerja, muncul kabar akan ada pencairan BSU tahap 2. Namun, kabar ini sudah ditepis oleh pemerintah mengenai pencairan BSU tahap 2. 

Awalnya, BSU 2025 akan dikaji untuk diperpanjang pada kuartal III dan kuartal IV-2025, namun pemerintah memastikan pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli 2025, sehingga pencairan BSU tahap 2 di Oktober maupun di November 2025 tidak ada lagi. Hal ini juga diperkuat usai pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi dan tidak ada BSU.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penyaluran BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli. Tidak ada lagi pencairan BSU 2025 tahap 2 di Oktober maupun November 2025. 

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.

 

Sebelumnya, muncul kabar di media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025. Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali cair adalah salah.

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.

Dengan demikian, faktanya tidak ada lagi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 di November 2025.

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memastikan tidak akan lagi memberikan paket stimulus ekonomi baru tambahan lagi pada kuartal IV 2025.

Menurut Airlangga, paket kebijakan ekonomi dan stimulus tambahan yang telah diberikan sebelumnya sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat. 

"Enggak ada, enggak ada (stimulus baru). Cukup yang kemarin sudah diberikan," kata Airlangga di kantornya, Jumat 7 November 2025.

Saat ditanya apakah pemerintah menyiapkan stimulus khusus bagi kelompok masyarakat kelas menengah menjelang akhir tahun, Menko menerangkan tidak ada kebijakan baru yang disiapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kepada pekerja.

Di menjelaskan bahwa stimulus yang digulirkan sebelumnya juga mencakup segmen tersebut. "Kemarin kan stimulusnya salah satunya kan sampai desil 4. Ya terus mengenai terkait dengan PPh gaji kan itu untuk kelas menengah," ucap dia

 

Sekadar informasi, aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement