Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal PBB hingga DPR Colek Purbaya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 26 November 2025 |05:01 WIB
Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal PBB hingga DPR Colek Purbaya
Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal PBB hingga DPR Colek Purbaya (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

Tak hanya itu, kata dia, DPR juga akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan sikap pemerintah terhadap fatwa MUI tersebut.

"Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut," ujar legislator PKB itu.

Sebelumnya, fatwa tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan oleh Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, sebagai tanggapan hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan inti fatwa bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang. 

MUI menegaskan bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Prof Ni'am.

Selain itu, Ni'am juga menyarankan agar batas kemampuan finansial wajib pajak (analogi nishab zakat mal, setara 85 gram emas) dapat dijadikan acuan untuk batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca selengkapnya: Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP


 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement