“Karena menurut teman-teman, misalnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ketika ada pelarangan kawasan tanpa rokok itu pasti berdampak terhadap teman-teman pekerja di sektor terkait. Industri hiburan, periklanan, dan segala macam. Demo masyarakat itu adalah teman-teman di Perindustrian dan Perdagangan, bukan Dinas Kesehatan,” ungkap Armand.
Evan Saepul Rohman membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah berdiskusi dengan berbagai pihak sejak penyusunan naskah akademik hingga hari ini, namun apa yang disampaikan tidak berubah dan tidak didengar sama sekali.
“Artinya, peraturan ini apakah memang sengaja dipaksakan untuk ditetapkan? Atau bagaimana?” tanya Evan secara retoris.
Ia menekankan bahwa pelaku industri event kini membutuhkan kepastian hidup setelah dihimpit kebijakan seperti larangan event saat Covid-19, yang diikuti dengan efisiensi yang menyebabkan beberapa event hilang.
Saat ini, bola panas Raperda KTR DKI Jakarta sudah berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji lebih lanjut, setelah diserahkan sebelum 30 November lalu.
(Feby Novalius)