Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pindah Domisili Kendaraan? Ini Cara Mutasi dan Keringanan Pajaknya di Jakarta

Atik Untari , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |08:30 WIB
Pindah Domisili Kendaraan? Ini Cara Mutasi dan Keringanan Pajaknya di Jakarta
Ilustrasi mutasi kendaraan. (Foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bagi Anda yang baru pindah ke DKI Jakarta dan ingin menertibkan administrasi kendaraan sesuai domisili baru, proses mutasi kendaraan adalah solusi yang wajib dilakukan.

Prosedur ini krusial agar data kendaraan Anda tercatat akurat di Samsat Jakarta, sehingga memudahkan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menjamin legalitas kendaraan.

Mutasi kendaraan didefinisikan sebagai proses transfer data dan berkas administrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah tujuan. Setelah proses ini selesai, kendaraan yang semula terdaftar di luar Jakarta, misalnya di Jawa Barat, akan tercatat sebagai objek pajak di wilayah DKI Jakarta.

Dokumen Wajib Mutasi Kendaraan

Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses. Pastikan Anda menyiapkan:

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • KTP sesuai domisili baru di Jakarta
  • Surat fiskal dari daerah asal
  • Formulir permohonan mutasi keluar/masuk

Tahapan Lengkap Mutasi: Dari Daerah Asal ke DKI Jakarta

Proses mutasi terbagi menjadi dua tahapan yang harus dilakukan secara berurutan: Mutasi Keluar dari Samsat Asal dan Mutasi Masuk ke Samsat DKI Jakarta.

1. Mutasi Keluar di Daerah Asal

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement