JAKARTA - Bagi Anda yang baru pindah ke DKI Jakarta dan ingin menertibkan administrasi kendaraan sesuai domisili baru, proses mutasi kendaraan adalah solusi yang wajib dilakukan.
Prosedur ini krusial agar data kendaraan Anda tercatat akurat di Samsat Jakarta, sehingga memudahkan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menjamin legalitas kendaraan.
Mutasi kendaraan didefinisikan sebagai proses transfer data dan berkas administrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah tujuan. Setelah proses ini selesai, kendaraan yang semula terdaftar di luar Jakarta, misalnya di Jawa Barat, akan tercatat sebagai objek pajak di wilayah DKI Jakarta.
Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses. Pastikan Anda menyiapkan:
Proses mutasi terbagi menjadi dua tahapan yang harus dilakukan secara berurutan: Mutasi Keluar dari Samsat Asal dan Mutasi Masuk ke Samsat DKI Jakarta.