JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta diprediksi naik menjadi Rp5,7 juta. Besaran kenaikan UMP 2026 Jakarta berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Saat ini UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761. Lalu jika menggunakan formula baru penetapan UMP, maka UMP Jakarta 2026 akan naik tetapi tidak sampai Rp6 juta seperti apa yang diinginkan buruh.
Pada UMP 2026, nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Indeks Alfa dimaknai sebagai bentuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Alfa juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat disparitas atau kesenjangan antara upah yang berlaku saat ini dengan kondisi ideal di daerah masing-masing.
"Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025. Yassierli menjelaskan, penetapan UMP di masing-masing daerah akan didahului oleh kajian Dewan Pengupahan Daerah yang menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah setempat. Kajian tersebut meliputi tingkat disparitas upah, kesenjangan antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim terkait.
"Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah, sejauh mana disparitas yang saat ini ada di daerah masing-masing, sejauh mana gap antara upah yang ada dan KHL berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim, kemudian Dewan Pengupahan Daerah yang akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025," katanya.
Lalu berapa prediksi kenaikan UMP 2026 Jakarta? Berikut hitung-hitungannya:
Diketahui, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2025 mencapai 4,96% secara tahunan dan inflasi tahunan tercatat berada di level 2,69%.
Dengan asumsi inflasi 2,69% dan pertumbuhan ekonomi 4,96%, maka perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan
Meski demikian, angka ini masih bersifat perkiraan dan akan difinalisasi setelah Pemerintah Provinsi Jakarta menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut UMP 2026 Jakarta naik 6,9 persen pada 2026. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, hal itu dengan indeks tertentu atau Alfa yang digunakan adalah 0,9. Maka UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5.769.137 dari sebelumnya Rp5.396.761,
(Dani Jumadil Akhir)