JAKARTA – Serikat pekerja menuntut dilakukan perubahan formula kenaikan upah 2026 yang saat ini menggunakan skema inflasi + pertumbuhan ekonomi × alfa 0,5–0,9.
Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) pun meminta perubahan mendasar formula kenaikan upah, dengan menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2025 plus proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebagai basis utama atau Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional per kapita tahun 2025.
Kemudian, standar upah layak nasional sebagai batas bawah yang adil dan manusiawi. Kebijakan afirmatif untuk menutup kesenjangan upah antarwilayah, bukan membiarkannya atas nama kemampuan daerah, dengan melibatkan APBN dalam bentuk subsidi upah layak bagi pekerja.
Serikat pekerja juga berharap adanya pelibatan buruh secara substansial, bukan formalitas, dalam penentuan kebijakan pengupahan.