JAKARTA - Nilai outstanding pinjaman layanan financial technology peer-to-peer lending (fintech lending) atau pinjol tercatat kian meningkat hingga Oktober 2025, mencapai Rp92,92 triliun. Capaian tersebut meningkat 23,86 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan pada bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen secara tahunan.
Untuk memastikan KTP kita tidak dipakai untuk pinjol, masyarakat bisa mengecek dengan cara berikut. Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.
Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan, termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian buka https://idebku.ojk.go.id
di ponsel maupun komputer.
* Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman.
* Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur.
* Isi nomor KTP, setelah itu klik “selanjutnya”.
* Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan lengkapi proses BI Checking.
* Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
* Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
* Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, langsung lakukan BI Checking melalui status layanan.
* Kemudian OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T
(Feby Novalius)