JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus tagihan pinjaman online (pinjol) dan data pinjol secara online bagi nasabah yang telat bayar berlaku seluruh Indonesia. Kabar ini muncul dan beredar di media sosial.
Menanggapi kabar ini, OJK menegaskan kabar tersebut hoax! OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online.
"Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia, Jakarta, Senin (29/12/2025).
OJK meminta masyarakat selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK.
"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157, Whatsapp 081 157 157 157 dan email [email protected]," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)