Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecelakaan Laut Jadi Sorotan, DPR Desak Moratorium Kapal Wisata

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 31 Desember 2025 |12:27 WIB
Kecelakaan Laut Jadi Sorotan, DPR Desak Moratorium Kapal Wisata
DPR RI menyoroti kecelakaan laut yang terjadi di perairan Indonesia Timur dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Okezone.com/Kemenpar)
A
A
A

JAKARTA – DPR RI menyoroti kecelakaan laut yang terjadi di perairan Indonesia Timur dalam beberapa hari terakhir, mulai dari tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Komodo, serta karamnya Kapal Sharandy of The Seas di perairan selatan Denpasar.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengkritik lemahnya pengawasan lapangan. Dia menegaskan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah jauh-jauh hari mengeluarkan peringatan terkait ancaman Bibit Siklon 96S di Samudra Hindia yang memicu gelombang tinggi dan angin kencang.

"Tragedi ini seharusnya tidak terjadi jika Kementerian Perhubungan dan seluruh stakeholder terkait tidak menganggap remeh warning dari BMKG. Peringatan tentang Bibit Siklon 96S sudah digencarkan sejak beberapa minggu terakhir. Ini adalah kelalaian kolektif dalam merespons deteksi dini bencana," kata Huda, Rabu (31/12/2025).

Huda menyoroti operasional KM Putri Sakinah yang tetap berangkat pada malam hari menuju Pulau Padar di tengah kondisi gelombang laut yang mencapai lebih dari dua meter. Ia mendesak Kemenhub untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai prosedur penerbitan izin berlayar (clearance) dalam situasi cuaca ekstrem.

"Kemenhub harus melakukan investigasi khusus. Mengapa kapal bisa lepas sandar di tengah risiko cuaca seperti itu? Kita bicara soal wilayah Bali, NTB, dan NTT yang merupakan wajah pariwisata Indonesia di mata internasional. Hilangnya nyawa wisatawan mancanegara adalah pukulan telak bagi reputasi keamanan wisata kita," ujarnya.

 

Legislator PKB ini menegaskan tragedi serupa di tengah ancaman hidrometeorologi tidak boleh terulang. Dia mendesak moratorium izin berlayar di wilayah zona merah. “Kemenhub melalui Syahbandar harus berani mengambil keputusan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal wisata maupun transportasi umum di wilayah yang terdampak langsung Bibit Siklon 96S hingga kondisi dinyatakan aman,” tuturnya.

Dia juga meminta seluruh operator transportasi mengintegrasikan sistem navigasi mereka dengan sistem monitoring cuaca BMKG secara real-time. Tidak boleh ada lagi kapten kapal atau maskapai yang beroperasi tanpa memantau perkembangan cuaca per jam.

“Kami juga mendesak sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasi hingga pidana, bagi oknum petugas atau operator yang terbukti melanggar protokol keselamatan di tengah cuaca ekstrem,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement