Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta, Roti O Kini Terima Pembayaran Uang Tunai

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 01 Januari 2026 |07:12 WIB
Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta, Roti O Kini Terima Pembayaran Uang Tunai
Pembayaran Uang Tunai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Manajemen Roti O telah mengumumkan seluruh gerai kini bisa menerima pembayaran tunai dan non tunai. 

Pengumuman disampaikan manajemen setelah melakukan evaluasi usai viral menolak pembayaran uang tunai seorang nenek yang hendak membeli roti.

"Seluruh outlet Roti O menerima pembayaran tunai dan non tunai," tulis pengumuman Roti O dalam akun Instagram resminya @rotio.indonesia, Jakarta, Senin.

Manajemen mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan yang terus diberikan kepada Roti O.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi yang menolak pembayaran Rupiah. Sanksinya berupa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sikap Bank Indonesia (BI)

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement