"Jadi, kalau ekonominya sudah lari enggak usah. Nanti Anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus," katanya.
Sekadar informasi, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun 2025.
Diskon diberikan otomatis melalui sistem PT PLN (Persero) untuk pelanggan pascabayar dan langsung pada pembelian token listrik prabayar selama periode Januari dan Februari 2025 dan dilaksanakan kembali pada periode Juni–Juli 2025.
Sementara itu BSU BPJS Ketenagakerjaan belakangan muncul isu pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 mengatakan, BSU hanya disalurkan satu kali yakni untuk periode Juni dan Juli.
Kemudian pada akhir Oktober 2025, Yassierli menekankan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025.
Selain itu, ia juga menuturkan jika tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan program tersebut.