Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 03 Januari 2026 |06:01 WIB
4 Fakta Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026
4 Fakta Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di 2026 bergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I-2026. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta kenaikan gaji PNS di 2026, Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

1. Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026

Purbaya menjelaskan, saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya," kata Purbaya.

2. Purbaya Pantau Kinerja Keuangan Usai Kuartal I

Purbaya bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada kuartal I.

"Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.

 



3. Aturan Kenaikan Gaji PNS

Rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara.

Purbaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait detail usulan kenaikan tersebut.

Meski demikian, Kementerian Keuangan masih perlu melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam APBN sebelum keputusan final diambil.

4. Gaji PNS

Berikut Okezone rangkum gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400 
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600 

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement