Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Ojol Rp141,9 Triliun, Driver Pertanyakan Perpres 90:10 yang Tak Kunjung Terbit

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |10:05 WIB
Transaksi Ojol Rp141,9 Triliun, Driver Pertanyakan Perpres 90:10 yang Tak Kunjung Terbit
Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online dengan skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk platform belum diterbitkan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
“Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Menteri Perhubungan ini berpotensi menimbulkan gejolak di lapangan. Tahun 2026 akan menjadi tahun pergerakan bagi pengemudi ojol, dan arah tuntutan akan menyasar langsung kepada Menteri Perhubungan yang dinilai tidak pro-rakyat, namun masih dipertahankan oleh Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Para pengemudi pun kembali menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen kebijakan pro-rakyat. Garda Indonesia meminta agar pada Januari 2026 Perpres Ojol dengan skema bagi hasil 90:10 segera diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi pengemudi ojol di Indonesia.

“Penerbitan Perpres Ojol 90:10 adalah bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol. Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang dinilai lebih pro terhadap kepentingan bisnis aplikator,” tegas Raden Igun.

Garda Indonesia memperingatkan bahwa jika tuntutan ini kembali diabaikan, maka sangat berpotensi terjadi aksi-aksi demonstrasi besar pengemudi ojol di Jakarta maupun di berbagai daerah di seluruh Indonesia pada awal 2026 sebagai bentuk perjuangan menuntut keadilan dan perlindungan negara terhadap pengemudi ojol.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement