Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi, Berapa di Daerahmu?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |08:52 WIB
Segini Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi, Berapa di Daerahmu?
Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. (Foto: okezone.com)
A
A
A

11. UMP Kalimantan Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.770.000 dari sebelumnya Rp3.580.160

12. UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000 dari sebelumnya Rp3.614.000

13. UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.759.313 dari sebelumnya Rp3.579.313

14. UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495 dari sebelumnya Rp3.508.775

15. UMP Kalimantan Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.282.812

16. UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.473.621

17. UMP Maluku Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.552.840 dari sebelumnya Rp3.408.000

18. UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497 dari sebelumnya Rp3.234.533

19. UMP Gorontalo 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144 dari sebelumnya Rp3.221.731

20. UMP Maluku 2026 ditetapkan sebesar Rp3.334.499 dari sebelumnya Rp3.141.699

21. UMP Sulawesi Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.315.935 dari sebelumnya Rp3.104.430

22. UMP Sulawesi Tenggara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496 dari sebelumnya Rp3.073.551

23. UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.701 dari sebelumnya Rp2.992.599

24. UMP Sumatera Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.214.846 dari sebelumnya Rp2.994.193

25. UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 dari sebelumnya Rp2.996.560

26. UMP Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565 dari sebelumnya Rp2.914.583

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement