Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Khawatir, Begini Cara Daftarkan Girik Jadi Sertifikat Tanah

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |08:37 WIB
Jangan Khawatir, Begini Cara Daftarkan Girik Jadi Sertifikat Tanah
Masyarakat yang masih memegang girik untuk segera didaftarkan menjadi sertifikat tanah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement