Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2026 |19:17 WIB
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara
Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakarta Utara. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

“Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (barang bukti) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang diperoleh dari hal yang sama, dari waktu yang lalu,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Namun, Asep tidak merinci perusahaan mana saja yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Jadi tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,” pungkasnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement