“Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (barang bukti) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang diperoleh dari hal yang sama, dari waktu yang lalu,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun, Asep tidak merinci perusahaan mana saja yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Jadi tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,” pungkasnya
(Feby Novalius)