Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Catat 98.091 SPT Telah Lapor, 12,3 Juta Aktivasi Coretax

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2026 |08:19 WIB
DJP Catat 98.091 SPT Telah Lapor, 12,3 Juta Aktivasi Coretax
DJP Catat 98.091 SPT Telah Lapor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan kepatuhan wajib pajak pada awal tahun 2026. Hingga Rabu, 21 Januari 2026, arus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 terus mengalir deras, seiring dengan percepatan adopsi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli memaparkan bahwa jumlah SPT yang masuk hingga pertengahan pekan ini telah mendekati angka 400 ribu dokumen.

"Untuk periode s.d. 21 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 398.091 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak," jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/1/2026).

Adapun penyampaian SPT ini didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan yang mencapai 328.933 laporan. Disusul kemudian oleh kelompok Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 48.481 laporan.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat 20.538 perusahaan yang melaporkan dalam mata uang Rupiah dan 39 perusahaan menggunakan mata uang Dolar AS.

DJP juga mengidentifikasi adanya kelompok wajib pajak dengan periode tahun buku yang berbeda, dimana 97 WP Badan (Rupiah) dan 3 WP Badan (Dolar AS) telah melakukan pelaporan sejak Agustus tahun lalu.

 

Di sisi lain, transformasi digital melalui sistem Coretax DJP menunjukkan progres yang menggembirakan. Hingga saat ini, total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun sistem baru tersebut telah menyentuh angka 12.306.264 pengguna.

Mayoritas dari angka tersebut berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang berjumlah 11.371.660 akun. Selain itu, sebanyak 845.402 Wajib Pajak Badan juga telah beralih ke sistem ini, diikuti oleh 88.979 instansi pemerintah dan 223 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement