Di sisi lain, Shinta mengatakan keterbukaan pemerintah untuk menggenjot iklim investasi semestinya dibarengi dengan perbaikan struktural yang tak memberatkan bisnis. Sebab, investor pun bisa melihat negara mana yang memiliki fleksibilitas demi kelangsungan usahanya.
"Saat ini terus terang kita punya cost of doing business jauh lebih tinggi. Nah, kalau kita lihat cost, itu ada beberapa faktor," kata Shinta.
Isu soal aturan berinvestasi menjadi atensi investor. Aturan berlapis membuat investor teralihkan dari yang seharusnya berfokus pada model bisnis untuk meraih peluang ekonomi.
"Jadi, walaupun kita sudah tahu sudah ada reformasi banyak yang dilakukan dengan pemotongan path perizinan, kemudian dengan structural reform melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan lain-lain, tapi tetap saja saat ini masih ada regulatory, yang jadi over-regulated," kata Shinta.
Regulasi yang ada, kata Shinta, kerap juga tumpang tindih, yang mengakibatkan kesulitan proses membangun bisnis di dalam negeri, semisal proses perizinan usaha berlapis. Ujungnya, investor dibebani ekonomi biaya tinggi, dan lambat laun industri berpotensi gulung tikar. Sehingga menciptakan masalah pengangguran.
Lebih lanjut, Shinta menekankan fleksibilitas dalam rantai pasok bisnis dan permodalan menjadi isu lanjutan bagi pelaku bisnis. Kendala ini biasanya terjadi pada bisnis yang eksisting.
"Yang bisa langsung dihitung adalah cost yang quantifiable, yang hubungannya dengan cost of logistics, cost of labor, energy cost, suku bunga pinjaman. Itu semua kita belum bisa kompetitif. Jadi suku bunga pinjamannya Indonesia ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga. Jadi, ini semua menjadi tantangan yang harus diperhatikan (pemerintah)," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)