Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Semua Penginapan di Jakarta Kena Pajak Hotel, Ini Tempat yang Dikecualikan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |16:12 WIB
Tidak Semua Penginapan di Jakarta Kena Pajak Hotel, Ini Tempat yang Dikecualikan
Tidak semua tempat menginap di Jakarta dikenai pajak hotel. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Tidak semua tempat menginap di Jakarta dikenai pajak hotel. Melalui aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pemerintah daerah menetapkan bahwa hanya usaha akomodasi yang bersifat komersial yang menjadi objek pajak, sementara sejumlah hunian dikecualikan.

Mengutip keterangan Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/2/2026), PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak ini hanya dikenakan pada objek tertentu, sehingga terdapat beberapa pengecualian.

Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Perhotelan

Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:

Asrama

Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Perhotelan karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan.

Pondok Pesantren

Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Perhotelan karena berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Kamar atau tempat tinggal yang disediakan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk pasien, keluarga pasien, atau tenaga medis tidak dikenai PBJT Perhotelan.

Panti Sosial

Panti asuhan, panti jompo, dan panti sosial lainnya yang menyediakan hunian sebagai bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan juga dikecualikan dari PBJT Perhotelan.

Rumah Tinggal Pribadi

Rumah yang digunakan untuk hunian pribadi dan tidak disewakan sebagai usaha penginapan atau akomodasi komersial bukan objek PBJT Perhotelan.

 

Alasan Adanya Pengecualian

Pengecualian ini diberikan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan tepat sasaran. PBJT Perhotelan hanya dikenakan pada kegiatan usaha yang benar-benar bersifat komersial, sementara hunian yang berkaitan dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi tetap dilindungi.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong sistem perpajakan daerah yang:
● lebih adil dan proporsional,
● memberikan kepastian hukum, serta
● tidak memberatkan masyarakat.

Pahami Pajaknya, Tenang Menjalankan Aktivitas

Pemahaman atas ketentuan PBJT Perhotelan penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan begitu, pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan daerah yang mudah dipahami agar kesadaran masyarakat terhadap pajak semakin meningkat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement